Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Sepasang Suami Istri Terkait Kasus Narkotika

INLINK, Banyumas |Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan sepasang suami istri berinisial BM (34) dan MHK (26). BM diamankan di depan sebuah warung bubur di wilayah Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.15 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari pengamanan tersangka BM yang saat itu kedapatan membawa tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan dibungkus lakban hitam. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja dan narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram,” jelasnya.

Kompol Willy menambahkan, tersangka BM mengakui menjalankan peredaran narkotika dengan sistem “web” atau lokasi peletakan paket, yakni meletakkan sabu di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Dari pengakuan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil oleh konsumen.

“Dalam peredaran ini, MHK berperan sebagai operator yang standby dirumah. MHK, melalui telepon genggam mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli,” tambahnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti sabu total seberat total 0,80 gram, pil yang diduga ekstasi seberat 0,65 gram, serta ganja seberat 1,26 gram kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Dugaan “Bermain” Ijon Pokir, Anggota Parlemen Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK

INLINK, Jakarta | Diduga “bermain” proyek aspirasi warga, anggota DPRD asal Kabupaten Tangerang Banten, Hugo Simon Franata dilaporkan oleh Lembaga Pendidikan Pemantau dan Pencegahan Korupsi RI (LP3K-RI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini. Saat ini laporan tersebut telah diterima pihak KPK pada 2 Januari 2026 untuk diteliti.

Menurut keterangan Ketua Umum LP3K-RI Bambang Yudy Baskoro, Hugo diduga melakukan rasuah melalui mantan Kepala Desa Pasilian Kecamatan Kronjo berinisial M, dengan modus ijon pokir (pokok pikiran).

“Adapun modus ijon pokir antara lain perbaikan saluran air di wilayah Binonh Permai, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang,” ucap Bambang melalui keterangan tertulis, pada Sabtu (24/1/2026).

Bambang mengatakan, indikasi rasuah karena pekerjaan saluran air dikerjakan dengan tidak sesuai prosedur pekerjaan. Selain itu pelaksana perkerjaan saluran air ditengarai merupakan kerabat Hugo sendiri.

Masih kata Bambang, ada pula proyek pemagaran makam Kampung Peusar di Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten. “Kontraktor pelaksana masih kerabat dari Hugo berinisial A,” terangnya.

Bambang menambahkan, proyek pemasangan konblok dan jembatan lingkungan di Blok B RT 37 Perumahan Binong Permai Kabupaten Tangerang dikerjakan secara serampangan.

“Hampir semua proyek pokir di Kabupaten Tangerang telah dikuasai kerabat Hugo. Bahkan ada informasi yang menyebutkan bahwa Hugo menerima dana ratusan juta dari koleganya,” tandas Bambang.

,”Alhamdulillah Dumas kami sudah ditindaklanjuti. Tentunya kami memberikan Apresiasi kepada KPK, terlebih saat ini KPK sedang gencar melakukan OTT. Intinya KPK akan segera melakukan tindaklanjut laporan kami tersebut, karena diduga banyak yang terlibat,” PaparKetua Umum LP3K-RI kepada awak media, pada Sabtu (24/01/2026).

Bambang juga merincikan beberapa proyek Pokir yang dimainkan Hugo diantaranya, pemasangan paving blok dan jembatan lingkungan di Blok B RT 37 Perumahan Binong Permai, Kecamatan Curug, Kab.Tangerang, kemudian Pemagaran Makam Kampung Peusar RT/005/001 Kelurahan Binong Kecamatan Curug, Perbaikan saluran air (U-Ditch) RT/03 RW/10 Binong Permai, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Parahnya lagi proyek tersebut kontinu, setiap pokir murni senilai pokir Rp 5 Miliar, dan perubahan APBD dengan nilai pokir Rp 2 Miliar, selalu ijon (di depan) tidak ada dibelakang setelah pekerjaan, kecuali uang-uang lain dari mitra atau saat sidak ke perusahaan-perusahaan / PIK,” jelasnya.

Terpisah, Hugo Simon Franata saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya pada (26/01/2026) hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan.

 

Dianggap Menghalangi Pekerjaan Proyek Perumahan Rasuna Said, Seorang Warga Pinang Diduga Alami Kekerasan Fisik

INLINK, Tangerang |Pembangunan perumahan Sutera Rasuna menyisakan duka bagi Dina Mardianah, warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Pasalanya ibu rumah tangga berusia 45 tahun itu mengalami dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum saat membela hak atas tanahnya yang belum dibayar oleh pengembang Alam Sutera.

Peristiwa dugaan kekerasan dan pengeroyokan terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 13.00 wib. Disaat para pekerja menggunakan eskavator sedang membangun gorong-gorong, yang kemudian korban datang melarang mengingatkan tanahnya belum dibayar oleh pihak Alam Sutera.

Sontak sejumlah oknum yang bertugas mengawasi jalannya proyek terlibat cekcok hingga diduga menyeret paksa korban sampai menekan dengan dengkul sehingga korban terjatuh dan mengalami bengkak terkilir dibagian tangan kanan dan pinggangnya.

Video dugaan pengeroyokan dan kekerasan itu pun viral di media sosial dan Whatsapp Group. Korban Dina akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pinang Polrestro Tangerang Kota, Sementara para oknum yang dilaporkan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Pandih selaku orang tua Dina mengatakan, pihaknya sangat mengecam keras tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dialami oleh anaknya, Ia tidak akan memaafkan pelaku atas tindakan premanisme yang menimpa keluarganya tersebut.

“Sampe ke dalem bumi juga saya mah gak mau maafin. Saya sedih melihat anak saya di seret-seret,”ujar Pandih.

Pasca kejadian Dina selaku korban langsung melaporkan kejadian kekerasan dan pengeroyokan yang dialaminya sekitar pukul 17.25 wib, Kemudian korban melakukan visum serta memberikan keterangan dengan nomor laporan LP/B/6/1/2026/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Selanjutnya Kuasa hukum pelapor/korban Erdi Surbakti SH , MH menegaskan, tindakan premanisme pengembang perumahan tersebut cukup biadab yang telah mencederai korban sesuai visum dari dokter, Menurut dia tindakan ini telah melanggar hak asasi masyarakat dimana kliennya sudah lebih dari 50 tahun menguasai tanah tersebut, “kata Erdi.

“Penguasan dapat dibuktikan dengan adanya makam dan rumah tinggal yang ditempati pelapor secara turun temurun,” ungkap Erdi dalam keterangannya, Jumat (16/1).

Erdi juga mengatakan, tindakan para oknum dengan menyeret korban, mengintimidasi dan menakut-nakuti masyarakat tersebut sudah berlangsung beberapa kali dengan cara bergerombol dan sudah dilaporkan pihak kepolisian sebanyak dua kali. Namun kepolisian dan Pemda Kota Tangerang melalui Camat Pinang tidak mampu menangkap oknum tersebut ataupun menyelesaikan permasalahan yang dialami warganya.

“Akhirnya ini menimbulkan keresahan dan terkesan penegakan serta penertiban hukum tidak jalan sebagaimana perintah Presdien untuk melindungi rakyat kecil dari arogansi pengusaha nakal,” tandasnya.

H. Syarippudin selaku Camat Pinang, saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan perselisihan warganya dengan pengembang Ia mengatakan, “mediasi sudah, tapi dua – duanya mengklaim merasa saling memiliki, dan saya akhirnya menyarankan untuk mereka ke pengadilan saja, “terang Syarippudin melalui pesan WhatsApp, pada hari Sabtu, (17/1/2026)

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak pengembang perumahan Sutera Rasuna. Informasi yang diterima, pihak pengembang meminta agar dilakukan mediasi antara korban dengan oknum yang diduga melakukan kekerasan dan pengeroyokan. (*)

Polres Sragen Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Awal Tahun 2026

INLINK,  Sragen |Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sragen. Pada Selasa 13/1, tim Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Masaran Sragen.

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial “TR” (30), warga Kecamatan Masaran kab Sragen. Terduga pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 klip serbuk narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1.33 gram. Terduga pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual ke beberapa orang di wilayah Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mohammad Luqman, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sragen.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polres Sragen tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sragen. Kami akan terus melakukan operasi dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Luqman.

Tersangka dijerat dengan Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau kedua Pasal 609 ayat (1) UU RI NO 1 tahun 2023 tentang Kuhp jo Pasal VII angka 50 UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Yahukimo Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Miras, Puluhan Karton Disita dari Tiga Kali Razia

Jayapura, webid.rumahkawakibi.com/ – Kepolisian Resor Yahukimo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Yahukimo.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino, S.H., M.H., saat menggelar press release hasil penangkapan minuman keras yang berlangsung di Lobby Mako Polres Yahukimo, Jalan Jenderal Sudirman KM 1, Distrik Dekai, Minggu (4/1/2026).

 

Kapolres Yahukimo dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil dari rangkaian operasi razia minuman keras yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni menjelang 1 Desember 2025, menjelang perayaan Natal, serta pada momentum Tahun Baru 2026.

 

“Hari ini kami dari Polres Yahukimo melaksanakan press release hasil operasi minuman keras yang kami lakukan sejak bulan Desember 2025 hingga saat ini. Sampai hari ini kami masih terus siaga dalam mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas, baik menjelang Natal maupun Tahun Baru, dan ini merupakan hasil kerja keras anggota gabungan Polres Yahukimo,” ujar AKBP Zet Saalino.

 

Ia menegaskan bahwa minuman keras menjadi salah satu faktor utama pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Yahukimo. Oleh karena itu, pihaknya memastikan penindakan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

 

“Seperti yang kita ketahui bersama, banyak gangguan kamtibmas di Kabupaten Yahukimo dipengaruhi oleh minuman keras. Untuk itu kami sampaikan dengan tegas bahwa tidak ada kata berhenti bagi Polres Yahukimo dalam memberantas peredaran miras,” tegasnya.

 

Dari hasil tiga kali operasi razia tersebut, aparat gabungan Polres Yahukimo berhasil mengamankan sebanyak 45 karton minuman keras berbagai merek, yang terdiri dari 34 karton minuman keras jenis Iceland, 9 karton Anggur Merah, dan 4 karton Bir Bintang. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Yahukimo.

 

Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya aparat yang terlibat dalam peredaran minuman keras, Kapolres Yahukimo menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

 

“Selama ini beredar isu bahwa ada aparat yang bermain dalam peredaran miras di Kabupaten Yahukimo. Hari ini kami buktikan bahwa tidak ada aparat yang terlibat, hanya saja kami sering dijadikan kambing hitam,” ungkap AKBP Zet Saalino.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku penjualan minuman keras ilegal. Kapolres memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami akan terus mengejar para pelaku penjual miras. Untuk saat ini para pelaku masih kami dalami, dan bagi siapapun yang melakukan penjualan miras secara ilegal akan kami tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

 

Kapolres Yahukimo juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti minuman keras yang telah diamankan tidak akan dikembalikan dalam bentuk apa pun. Rencananya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah.

 

“Minuman keras hasil razia ini akan kami musnahkan bersama TNI dan Pemerintah Daerah. Tidak ada yang dikembalikan dalam bentuk dan cara apa pun, agar masyarakat Kabupaten Yahukimo tidak lagi bergantung pada minuman keras,” tegasnya.

 

Menutup keterangannya, Kapolres Yahukimo mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Yahukimo.

 

“Saya selaku Kapolres Yahukimo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras, baik pabrikan maupun lokal,” pungkas AKBP Zet Saalino.

 

Selama pelaksanaan press release berlangsung, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi kamtibmas yang dilakukan oleh Polres Yahukimo bersama personel Brimob Yon A BKO Polres Yahukimo serta Brimob Satgas Damai Cartenz 2026.