Pelaku Curanmor di Belitung berhasil dibekuk Satreskrim Polres Belitung

Operasi Pekat Menumbing 2026 yang digelar Polres Belitung kembali membuahkan hasil, dengan terungkapnya kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Belitung. (Minggu, 01/03/2026)

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB di rumah Saudara Agik yang beralamat di Jalan Pemuda RT 033, Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satgas Gakkum Ops Pekat Menumbing berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.N. (31) yang diduga sebagai pelaku.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R New dengan nomor polisi BN 64XX. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

 

“Polres Belitung akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Polres Belitung mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya dan Apabila membutuhkan Bantuan Polisi segera hubungi melalui Call Center Polri 110 gratis 24 Jam.

Pelaku Pemukulan Karyawan SPBU di Cipinang Jakarta Timur, Bukan Anggota Polri

Jakarta Timur, webid.rumahkawakibi.com/ – Kapolres Metro Jakarta TimurKombes Pol Alfian Nurrizal ungkap kasus penganiayaan terhadap karyawan SPBU di Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh seorang laki laki berinisial JMH yang mengaku sebagai aparat. Kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal.

 

 

Pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung menangkap pelaku di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Dalam keterangan resminya, Alfian menjelaskan, "Peristiwa penganiayaan karyawan SPBU Pertamina Cipinang, Jakarta Timur, terjadi pada pukul 22.10 WIB, Minggu, 22 Februari 2026.

 

Kejadian bermula saat mobil Toyota Vellfire hitam hendak mengisi BBM jenis Pertalite. Petugas SPBU menolak karena hasil pencocokan barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, sehingga pengisian tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

 

Penolakan tersebut memicu emosi pelaku yang kemudian turun dan melakukan kekerasan terhadap sejumlah pekerja SPBU di wilayah Cipinang Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur tersebut.

 

Beberapa pegawai mengalami pemukulan, termasuk petugas yang berupaya melerai. Salah satu korban lari dan membuat laporan ke Polsek Pulogadung pada Senin, 23 Februari 2026, dan perkara ditangani Unit Reskrim Polsek Pulogadung Polres Metro Jakarta Timur.

 

Lebih lanjut Alfian menjelaskan, "Pemeriksaan tes urine dilakukan karena petugas curiga dengan keterangan yang disampaikan JMH selama pemeriksaan. JMH dinilai tidak tegas dan selalu berubah-ubah dalam menyampaikan keterangan.

 

"Pada saat itu kami sempat melakukan interview awal, di mana pada saat kami melakukan interogasi pelaku tidak tegas, yang kemudian saya simpulkan berubah-ubah," jelasnya.

 

Semula Alfian merasa JMH tengah dalam pengaruh minuman beralkohol. Namun, saat dikonfirmasi, pelaku tidak mengakuinya.

 

Alfian kemudian memerintahkan Divisi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) untuk melakukan tes urine terhadap JMH.

 

Dari hasil pemeriksaan, JMH terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

 

"Dan, setelah kita lakukan pemeriksaan (BAP), ternyata yang bersangkutan mengakui menggunakan narkotika jenis ekstasi, ganja, dan sabu-sabu," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal pada konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu, 25/2/2026.

 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal juga menjelaskan, bahwa, hasil identifikasi pelaku adalah JMH, seorang wiraswasta yang berdomisili di Bekasi, dan bukan anggota Polri. Nomor polisi yang digunakan pada kendaraan juga tidak sesuai peruntukannya.

 

 

Selain itu, Alfian menegaskan aksi penganiayaan itu dilakukan seorang diri.

 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vellfire hitam dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersimpan dalam perangkat penyimpan data (hardisk).

 

Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan. (Andy.S).

Ahmad Irfan Sakti BSB Pelaku Penganiayaan Terhadap Bayu Noviawan, Kini Jadi DPO Polsek Panyileukan

INLINK, BANDUNG | Peristiwa pengiayaan terhadap Bayu Noviawan dilakukan oleh pelaku bernama Ahmad Irfan Sakti Bakti Sudirmas Bahri. Dalam aksinya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap Bayu dengan cara memukul korban ketika sedang tidur dengan tangan kosong dan menggunakan golok ke arah kepala korban.

Kejadian tersebut terjadi pada 3 September 2025 lalu, dimana peristiwa bermula salah paham akibat ponsel/Hp tersangka hilang dan menuduh bahwa Bayu atau korbanlah yang menggambil ponsel/Hp tersebut, lalu pelaku kesal dan langsung melancarkan penganiayaan.

Tidak pakai lama korban yang dianiaya tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Panyileukan Bandung. Pelaku dilaporkan oleh korban sebagaimana Laporan Polisi Nomor STBL/24/B/IX/2025/SPK/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tanggal 03 September 2025 dengan pasal 351 KUHP.

Dikabarkan, saat ini pelaku sudah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) POLSEK PANYILEUKAN BANDUNG Nomor: DPO/10/XI/2025 tanggal 21 November 2025.

Pengacara Korban Nurachman Kuncoroadi, S.H.,M.H., mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik, dalam komunikasi itu disebut kepolisian kesulitan dalam mencari keberadaan pelaku.

Kasus panganiayaan tersebut ditangani oleh pihak polsek Panyileukan sejak 21 November 2025 hingga 23 Febuari 2026, sampai saat ini pelaku belum bisa ditangkap pihak polsek Panyileukan.

Keluarga korban sangat berharap agar polsek Panyileukan segera menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.[]

Hotman Paris Hutapea Nyatakan Siap Beri Bantuan Hukum Kepada Fandi Ramadhan, ABK Yang Terancam Hukuman Mati

INLINK, Jakarta |Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang kini terancam hukuman mati.

Fandi dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba seberat dua ton.

Melalui unggahan video di media sosialnya, Hotman Paris mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini.

Pengacara 66 tahun ini menyebut bahwa keluarga Fandi telah menghubungi tim “Hotman 911” untuk meminta keadilan.

“Terdakwa Fandi Ramadhan, anak ABK kapal yang katanya baru bekerja beberapa hari, tapi dituntut oleh jaksa untuk hukuman mati,” ujar Hotman Paris dalam pernyataannya.

Hotman mengakui bahwa penanganan kasus ini terbilang cukup mendesak karena proses persidangan sudah melewati tahap pemeriksaan saksi dan bukti.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan menunggu pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

“Mungkin sudah agak terlambat, tapi Hotman akan membantu dan akan mulai memviralkan kasus ini,” ucapnya.

Dalam upayanya membantu Fandi, Hotman menekankan pentingnya pendalaman data untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Ia mempertanyakan logika di balik tuntutan hukuman mati tersebut, mengingat status Fandi yang hanya seorang ABK baru.

Hotman menyoroti beberapa poin krusial, di antaranya masa kerja terdakwa yang disebut baru hitungan hari, identitas pemilik kapal dan kapten, serta besaran gaji yang diterima Fandi.

“Kalau dua ton narkoba, harganya sudah puluhan miliar itu. Apa benar dia bekerja baru beberapa hari? Siapa pemilik kapal dan kaptennya? Berapa gaji terdakwa? Ini penting untuk melihat apakah ada miscarriage of justice (kegagalan keadilan),” kata Hotman.

Sebagai langkah nyata, Hotman Paris telah menginstruksikan tim Hotman 911 untuk memfasilitasi kedatangan ibu Fandi Ramadhan ke Jakarta.

Ia berencana menemui sang ibu secara langsung pada hari Jumat mendatang untuk membahas tuntas kasus ini sebelum sidang pledoi digelar.

“Saya sudah pesan ke Hotman 911 untuk membawa ibunya ke Jakarta agar kita viralkan kasus ini. Saya akan meluangkan waktu untuk menunggu kedatangan ibu dari anak ABK kapal ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hotman juga mengaitkan kasus ini dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang gencar menyuarakan pemberantasan praktik ketidakadilan hukum di Indonesia.

Ia berharap kasus Fandi Ramadhan mendapatkan perhatian serius agar tidak ada warga kecil yang menjadi korban salah sasaran hukum.

“Bapak Presiden Prabowo sendiri sedang gencar-gencarnya mengatakan akan membasmi semua tindakan miscarriage of justice. Jadi, kita akan bahas tuntas kasusnya,” imbuh Hotman Paris.

Jaringan Sabu Antar-Pulau Terbongkar, Dua Tersangka Diamankan Polres Belitung

Belitung – Polres Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. pada Jumat (20/2/2026), aparat berhasil membongkar dugaan jaringan sabu antar-pulau dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut di wilayah Belitung.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 17.00 WIB mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Sadai, Bangka Selatan menuju Pelabuhan Tanjung RU, Belitung. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan tertutup oleh Unit Tipidter Sat Reskrim yang kemudian berkoordinasi dengan pihak pelabuhan guna memastikan jadwal kedatangan kapal.

 

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba bergerak menuju Pelabuhan Tanjung RU untuk melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan dan barang bawaan yang tiba menggunakan KM Kuala Bate. Kapal tersebut sandar sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung melakukan proses bongkar muat.

 

Tak berselang lama, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.P. (32) di area parkir pelabuhan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap truk hijau bernomor polisi B 96xx yang dikendarainya, petugas menemukan satu kardus cokelat bertuliskan nama penerima “Mas Parno” yang berisi silencer knalpot sepeda motor.

 

Namun kecurigaan petugas terbukti benar. Dari balik komponen otomotif tersebut, ditemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti itu diakui milik R.P.

 

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi satu tersangka lain yang diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengedar lanjutan di Belitung.

 

Sekitar pukul 12.30 WIB di hari yang sama, petugas mengamankan pria berinisial R (36) di pinggir Jalan Pengayoman, Dusun Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan. Penggeledahan kemudian dilakukan di kediamannya di Desa Jangkang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, dengan disaksikan perangkat desa setempat.

 

Dari rumah tersangka R, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pipa kaca (pirex) sisa pakai berisi kristal putih diduga sabu, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan plastik dan alat hisap, kotak plastik, tas abu-abu bertuliskan “OBERMAIN”, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial A yang diduga berada di dalam Lapas Narkotika Pangkal Pinang untuk mengambil paket sabu dan mengedarkannya di Pulau Belitung.

 

Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran sabu di Belitung,” tegasnya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

 

Polres Belitung memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, sembari terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

 

Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa Belitung bukan tempat yang aman bagi pelaku kejahatan narkotika.

Peredaran Sabu di Pelabuhan Tanjung RU, Berhasil di Ungkap Polres Belitung

Belitung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung bersama Sat Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Kamis (19/2/2026).

 

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas sekira pukul 17.00 WIB terkait adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Sadai (Bangka Selatan) menuju Tanjung RU (Belitung). Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak pelabuhan untuk memastikan jadwal kedatangan kapal.

 

Sekira pukul 02.00 WIB, gabungan anggota Unit Tipidter Sat Reskrim dan Sat Narkoba bergerak menuju Pelabuhan Tanjung RU guna melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan yang datang menggunakan KM. Kuala Bate. Kapal tersebut tiba sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung melakukan proses bongkar muat.

 

Dalam kegiatan pemeriksaan, petugas mencurigai satu unit truk Mitsubishi Fuso Kargo warna hijau dengan nomor polisi B-96XX yang mengangkut barang kargo serta satu orang penumpang. Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan, ditemukan satu kardus berisi slongsong knalpot dan as kruk motor. Namun setelah dibongkar lebih lanjut, di dalamnya terdapat satu kantong besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 48,71 gram.

 

Polisi kemudian mengamankan truk beserta sopir dan penumpang berinisial RP (32) untuk dibawa ke Mapolres Belitung. Selanjutnya, barang bukti dan terduga pelaku diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Belitung guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Kapolres Belitung dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.

 

“Pengawasan di setiap pintu masuk wilayah, termasuk jalur pelabuhan, akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga Belitung tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dit Polairud Polda Babel Gerebek Gudang Peleburan Pasir Timah Ilegal Di Kabupaten Bangka

Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/26) sore.

 

Gudang tersebut diketahui dijadikan tempat untuk peleburan (pemurnian) pasir timah menjadi balok secara ilegal.

 

Terkait pengungkapan kasus itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.

 

“Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil mengggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,”kata Agus di Mapolda, Kamis (12/2/26) pagi.

 

Dalam penggerebekan itu, Tim Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pekerja dan 12 keping balok timah serta peralatan

 

“Ada satu pekerja yang diamankan dilokasi termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram. Saat ini sudah di Mako Polairud,”ujarnya.

 

Usai diamankan, pekerja digudang tersebut mengakui bahwa pemilik dari gudang peleburan timah ilegal yakni berinisal MJ alias W alias Jepang (31) warga Batu Rusa Kabupaten Bangka.

 

“Berdasarkan pengakuan pekerja, Tim kemudian menangkap MJ alias W alias Jepang. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.

 

Lebih lanjut, Agus menerangkan hingga saat ini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, pasir timah yang dileburkan di gudang tersangka dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka.

 

Agus menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 UU nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.

 

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,”pungkasnya.

Puluhan Penghuni Apartemen Jardin- Cihampelas, Bandung Lakukan Aksi Damai Minta Ganti Kurator 

Jakarta, webid.rumahkawakibi.com/ – Puluhan penghuni Apartemen Jardin- Cihampelas, Bandung ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat untuk melakukan aksi damai untuk meminta agar hakim bisa menganti kurator yang saat ini sedang mengurus permasalahan kasus apartemen tersebut, selasa, (03/02/2025).

 

Aksi damai yang dilakukan oleh para penghuni karena para penghuni marah pasalnya Apartemen sudah di bayar lunas tetapi mereka belum menerima sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS) belum didapatkan.

 

Untuk diketahui,perkara PT Kagum Karya Husada (KKH) dan HS dengan nomor pekara pekara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst sudah diputusan pailit oleh majelis hakim PN.Niaga Jakarta Pusat sejak 5 Oktober 2020 dan oleh Pengadilan Niaga pada PN.Niaga Jakarta Pusat mengangkat lima orang kurator.

 

Kuasa hukum sekaligus pemilik beberapa unit dari Apartemen Jardin- Cihampelas,Bandung, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes mengatakan ;"Kehadiran kami disini untuk melakukan aksi damai karena pada saat ini ribuan penghuni sedang menunggu sertifikatnya tetapi kurator yang saat ini bertugas atas permohonan pkpu dari BRI Argo yang disetujui oleh PN. Niaga Jakarta Pusat diduga tidak kerja secara profesional", ujar Benny.

 

Benny berkata semua sertifikat para pemilik semua dikuasai oleh BRI Agro, sedangkan perjanjian kredit antara PT KKH dengan BRI Agro hanya 172 Unit.

 

Menurut putusan MK apabila pembayaran unit sudah lunas makanya harus ada serah terima unit untuk menjadi milik kita dan bukan menjadi boedel pailit.

 

"Kami meminta kurator pailit untuk menyelesaikan permasalahan ini tetapi kenyataannya sampai saat ini kurator tidak pernah menyelesaikan permasalahan kami tersebut", jelas Benny

 

Bahkan yang harusnya ada dugaan cacat atau batal demi hukum perjanjian kredit dan pemasangan Hak Tanggungan sertifikat induk antara BRI Argo dan PT KKH, tidak pernah ada upaya hukum oleh kurator seperti gugatan lain- lain dan untuk menarik/mengambil sertifikat agar bisa diurus sertifikatnya oleh pemilik pemegang unit yang sudah melunasi pembayaran pembelian unit apartement, ungkap Benny

 

Benny menduga jika kurator telah melanggar kode etik karena memberikan proposal kepada para penghuni untuk patungan fee dan sebagainya, sedangkan kita tahu untuk fee itu bukannya kewajiban dari penghuni

 

Untuk diketahui, kurator mengajukan biaya fee dengan proposal yang tertulis 'Biaya Tanggung Renteng' (Apartemen Jardin- Cihampelas,Bandung) sebesar Rp 19.105.726.500,-.

 

Benny menjelaskan jika kerja kurator sudah dari tahun 2020 sampai saat ini tahun 2026 tidak selesai,maka kami dari para penghuni meminta agar kurator yang saat ini untuk segera diganti.

 

Tetapi jika apirasi kami untuk meminta ganti kurator tidak di dengar atau dikabulkan maka akan ada ribuan penghuni nantinya datang untuk melakukan aksi damai di PN.Jakarta Pusat, ucap Benny

 

Benny berharap kepada Hakim Pengawas dan Hakim Pemutus yang mengadili pekara ini, kami meminta kebijaksaaan dan keadilan kepada kami semua para pemilik apartemen

 

Ketua P3SRS (Persatuan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Rusun) Apartemen Jardin Cihampelas,Bandung, H. Nasrun S.I.P.,M.Si., mengatakan ;'Kita pada hari ini datang PN.Niaga Jakarta Pusat mewakili ribuan penghuni untuk menuntut ganti kurator karena para penghuni sudah 6 tahun nasib sertifikat kami diabaikan dan masih ada di BRI Argo", ujar Nasrun

 

Disisi lain, Hakim Pengawas, Faisal, S.H, M.H., yang menerima para perwakilan penghuni dan menerima permohonan aspirasi dari para penghuni Apartemen Jardin- Cihampelas,Bandung mengatakan;"Kami sudah menerima proposal dari para penghuni dan akan kami diskusi dengan hakim pemutus dan semoga di bulan Ramadhan ini sudah ada solusinya yang terbaik untuk para penghuni".

Sat Reskrim Polres Belitung Ungkap Kasus Curanmor di Kedai 46, Pelaku Residivis Diamankan

TANJUNGPANDAN, webid.rumahkawakibi.com/ – Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kedai 46, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BN 5783 FT, yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) malam. Korban diketahui memarkirkan kendaraannya di area parkir Kedai 46 saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penelusuran di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial S.

 

Pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku S, seorang residivis, di wilayah Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

 

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarama, S. Tr. K., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat dan kerja keras anggota di lapangan.

 

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarama.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian kendaraan bermotor.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Polres Belitung Bersama BNN Gelar Razia Gabungan Operasi Antik Menumbing 2026

TANJUNGPANDAN, webid.rumahkawakibi.com/ – Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polres Belitung bersama BNN Kabupaten Belitung melaksanakan Razia Gabungan dalam Operasi Antik Menumbing Tahun 2026, Rabu (28/01/2026).

 

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Belitung Kompol Agus Handoko, S.H., bersama Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H. Razia gabungan ini melibatkan seluruh personel yang tergabung dalam Sprin Operasi Antik Menumbing 2026, terdiri dari Satgas Gakkum Sat Narkoba, Satgas Deteksi Sat Intelkam, Satgas Preventif Sat Samapta, serta Satgas Bantuan Operasi yang meliputi Subsatgas Propam, Humas, dan Dokkes, serta personel BNN Kabupaten Belitung.

 

Adapun sasaran razia meliputi sebuah rumah kos di Jalan Pemuda II, Desa Aik Rayak, serta tempat usaha Panti Pijat/Relaksasi Grand Citra di Jalan Padat Karya II, Desa Air Merbau, Kabupaten Belitung.

 

Dari hasil pemeriksaan di rumah kos Jalan Pemuda II, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang setelah dilakukan tes urine dinyatakan positif narkotika jenis Sabu dan Satu orang menggunakan lem Aibon. selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke BNNK untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut

 

Sementara itu, hasil tes urine terhadap para pekerja di Panti Pijat relaksasi GC tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika.

 

Kegiatan razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Antik Menumbing Tahun 2026

 

Melalui kegiatan ini, Polres Belitung bersama BNN Kabupaten Belitung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.