Polsek Cakung Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Penjual Obat Terlarang Diamankan di Ujung Menteng

Jakarta – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Cakung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cakung.

 

Laporan diterima pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 14.48 WIB. Pelapor yang mengaku bernama inisial A, menyampaikan informasi adanya penjualan obat jenis tramadol yang diduga berkedok usaha kosmetik di Jalan Rawa Kuning RT 02/05, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel Cakung IPTU Sukoco bersama piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pendalaman informasi.

 

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti berupa 46 papan tramadol dan 50 butir eximer yang diduga diperjualbelikan tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan.

 

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cakung guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Cakung. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

 

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang kerap menyasar remaja.

 

Situasi selama proses pengecekan berlangsung aman dan kondusif. Polsek Cakung memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Timur, khususnya Kecamatan Cakung.

Respons Cepat Call Center 110 Polri, Dugaan Tawuran Remaja di Ciracas Berhasil Dicegah

JAKARTA – Respons cepat aparat Kepolisian Sektor Ciracas kembali membuktikan efektivitas layanan Call Center Polri 110 dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Laporan warga mengenai dugaan tawuran remaja di kawasan Jalan Raya KDW, tepatnya di depan SDN 02 PG, Kelurahan KDW, Ciracas, Jakarta Timur langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Ciracas pada Sabtu malam, 21 Februari 2026.

 

Informasi yang diterima melalui layanan 110 menyebutkan adanya sekelompok remaja yang dicurigai akan melakukan aksi tawuran. Operator piket segera meneruskan laporan tersebut kepada petugas di lapangan. Dipimpin Padal IPDA Bagio bersama personel Binmas dan anggota Posko Terpadu Anti Tawuran, tim bergerak cepat menuju lokasi.

 

Saat tiba di tempat kejadian sekitar pukul 23.45 WIB, petugas mendapati kurang lebih 20 remaja melintas di Jalan Raya KDW yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain dari wilayah sekitar Gang Kenari.

 

Kehadiran polisi membuat para remaja tersebut langsung membubarkan diri. Situasi yang sempat berpotensi memanas berhasil dikendalikan dan wilayah kembali dalam keadaan aman serta kondusif.

 

Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

 

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran remaja yang kerap terjadi pada malam hari.

 

“Layanan 110 adalah sarana pengaduan cepat yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika melihat atau mengetahui potensi gangguan keamanan. Kami pastikan setiap laporan akan kami respons secepat mungkin demi menjaga keselamatan bersama,” ujar Kapolsek.

 

Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Remaja diminta tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

 

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, situasi kamtibmas di wilayah Ciracas diharapkan tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif.

Pelaku Narkoba di Duren Sawit, di Duga Telah Menghirup Udara Bebas Tanpa Proses Hukum Yang Transparan

​Jakarta Timur, webid.rumahkawakibi.com/ – Penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Duren Sawit menjadi tanda tanya besar. Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AH, yang diamankan dengan barang bukti (BB) fantastis, diduga telah menghirup udara bebas tanpa proses hukum yang transparan.

 

 

​AH sebelumnya diringkus Unit Narkoba Polsek Duren Sawit di wilayah Dermaga, Kecamatan Duren Sawit, pada Minggu malam (7/12/2025). Namun, hingga hari ini, Rabu (18/2/2026), kelanjutan kasus tersebut seolah "ditelan bumi".

 

 

 

​Informasi mengejutkan datang dari internal kepolisian sendiri. Pada 11 Desember 2025, seorang anggota Polsek Duren Sawit bernama Afif, yang mengaku sebagai anggota unit di bawah pimpinan Pak Tri, sempat mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada pihak keluarga dan saksi.

 

 

​"Sepertinya kasusnya dilanjutkan bang.. Masalahnya BB-nya cukup banyak, 14 gram. Ada alat bong juga, bahkan diindikasi terduga pelaku juga memproduksi," ujar Afif saat dikonfirmasi oleh awak media

 

​Secara hukum, kepemilikan narkotika golongan I di atas 5 gram merupakan kategori pelanggaran berat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

 

​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media dan keluarga kepada Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno, S.H., M.Si, menemui jalan buntu.

 

 

• ​9 Desember 2025: Kapolsek berdalih sedang tidak di tempat karena giat Rakor Nataru.

• ​15 Januari 2026: Pesan singkat melalui WhatsApp hanya berstatus centang satu (tidak aktif/diblokir).

• ​Hingga Februari 2026: Saat dihubungi dengan nomor lain, pesan hanya dibaca (centang biru/dua hitam) namun tidak ada respons sedikit pun.

 

​Informasi yang dihimpun dari lingkungan kerja AH memperkuat dugaan adanya "main mata" dalam kasus ini. Pimpinan tempat AH bekerja menyatakan bahwa AH sudah tidak lagi bekerja di sana. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa sesaat setelah dibebaskan, AH langsung dibawa kembali ke kampung halamannya.

 

 

​"Jika benar BB-nya 14 gram dan ada alat produksi, bagaimana mungkin seseorang bisa bebas begitu saja dalam hitungan minggu tanpa persidangan? Ini preseden buruk bagi kredibilitas Polri," ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya

 

 

​Hingga berita ini diturunkan, Polsek Duren Sawit belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum AH. Publik kini menunggu jawaban tegas dari Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya: Ke mana perginya barang bukti 14 gram tersebut, dan mengapa proses hukumnya mendadak raib?. (Red).

Patroli Gabungan Brimob Amankan Remaja Bawa Sajam di Kayu Manis Jakarta Timur

Jakarta, webid.rumahkawakibi.com/ — Patroli gabungan Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Jl. Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (7/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.

 

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga terkait sekelompok remaja yang berkumpul di area permukiman dan diduga akan melakukan tawuran. Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan secara terkoordinasi.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan beberapa remaja beserta barang bukti 1 senjata tajam. Langkah cepat tersebut berhasil mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah padat penduduk.

 

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan patroli gabungan akan terus digencarkan, khususnya pada jam-jam rawan.

 

“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi tawuran dan kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan kehadiran personel di titik-titik rawan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Henik.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Pelaku Curanmor di Toko Roti My Bread Berhasil Diringkus, Sat Reskrim Polres Belitung

Belitung, webid.rumahkawakibi.com/ — Jajaran Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungpandan. Dalam pengungkapan tersebut, 1 (satu) orang terduga pelaku berinisial S.K. berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatan.

 

Kasus curanmor ini terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, di Toko Roti My Bread, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor jenis Honda Revo di area belakang tempat kerjanya, namun lupa mencabut kunci kontak kendaraan tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Hasilnya, pada Jumat, 23 Januari 2026, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

 

Sekira pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku S.K. di wilayah Jalan Aik Serkuk, Kecamatan Tanjungpandan, berikut 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi BN 53xx XO yang merupakan kendaraan milik korban.

 

Kepada petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkirkan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” ujar Kasat Reskrim.

 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Belitung. Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Belitung terpantau aman dan kondusif.

Patroli Malam Brimob Polda Metro Jaya Cegah Tawuran dan Konvoi Motor di Jakarta Timur

Jakarta, webid.rumahkawakibi.com/ – Personel Satbrimob Polda Metro Jaya turun melakukan patroli malam guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran Brimob di tengah-tengah masyarakat terbukti efektif mencegah terjadinya tawuran dan kejahatan jalanan, terutama pada malam hari.

 

Dalam patroli yang digelar pada Jumat (8/1) malam, Brimob Polda Metro Jaya menyusuri sejumlah titik yang rawan tawuran dan balap liar di wilayah Jakarta Timur. Patroli juga menyasar kawasan yang berpotensi terjadi kejahatan jalanan seperti tawuran dan pencurian dengan kekerasan. Kehadiran personel Brimob di lapangan dilakukan secara preventif dan humanis, dengan mengedepankan langkah pencegahan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

 

Dari rangkaian patroli tersebut, petugas mendapati sekelompok pemuda yang menunjukkan gelagat mencurigakan di salah satu kawasan pemukiman.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang berbahaya berupa senjata tajam dan benda lain yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.

 

"Temuan ini memperkuat efektivitas Program Jaga

Jakarta dalam mencegah potensi konflik sosial

sebelum berkembang dan mengganggu ketertiban umum," kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto, Sabtu (10/1/2026).

 

Selain itu, patroli juga berhasil mengamankan beberapa remaja yang terlibat dalam aktivitas konvoi kendaraan roda dua pada dini hari. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah balap liar dan potensi gangguan keselamatan pengguna jalan lainnya. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan diserahkan kepada fungsi kewilayahan untuk penanganan lebih lanjut.

 

Kombes Henik mengatakan patroli ini sejalan dengan

program 'Jaga Jakarta' yang diusung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Upaya ini menjadi langkah berkelanjutan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada jam-jam rawan yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

 

Kombes Henik menegaskan patroli ini sekaligus

wujud pelayanan Polri dalam menciptakan rasa aman

di tengah masyarakat. Brimob, menurutnya, akan terus hadir dalam setiap dinamika keamanan, baik melalui patroli rutin maupun kegiatan pengamanan lainnya.

 

"Brimob Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan

pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan setiap sudut wilayah tetap kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini," tegasnya.

 

Melalui patroli cipta kondisi yang dilaksanakan

secara konsisten dan bersinergi dengan jajaran kewilayahan, Brimob Polda Metro Jaya berharap situasi keamanan di Jakarta Timur tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat beristirahat dan beraktivitas tanpa rasa khawatir. Hingga berakhirnya kegiatan, kondisi wilayah terpantau aman dan terkendali.

Maling Motor Di Pagi Hari, 2 Remaja Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Duren Sawit 

Jakarta Timur, Channeljurnalis.com webid.rumahkawakibi.com/ – Pencurian dengan pemberatan terjadi Kamis 8 Januari 2026 pukul 08.30 di Jalan Robusta Pondok Kopi, Duren Sawit, dua pelaku yang masih remaja dibekuk unit Reskrim Polsek Duren Sawit.

 

Dalam jumpa Pers, Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno SH M.Si didampingi Kasie Humas Polres Jaktim, AKP Teta menegaskan, kronologis dan modus pencurian dengan pemberatan, dimana peristiwa tersebut terjadi di jalan robusta RT 05 RW 11 Kelurahan Pondok Kopi Duren Sawit Jakarta Timur, pencurian sepeda motor dilakukan oleh dua orang pelaku, berinisial MN (27 tahun) dan inisial M (23 tahun) kedua pelaku beraksi pada saat mereka berjalan di jalan Robusta, melihat satu buah kendaraan Yamaha Nmax yang terparkir di mini market dalam kondisi kuncinya tergantung, pada saat itulah timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut.

 

Setelah merusak kunci sepeda motor, dan akan di starter, ternyata ada warga juga korban sendiri yang melihat upaya pencurian tersebut, sehingga mereka menghubungi Polsek Duren Sawit melaporkan peristiwa tersebut, dan tim Reskrim bergerak cepat ke TKP, dan benar ada pelaku yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, sehingga pada saat itu petugas segera mengamankan dibantu oleh warga setempat maupun korban. sehingga pelaku Ranmor berhasil kita amankan ke Polsek Duren Sawit.

 

Dan sampai saat ini yang bersangkutan terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangannya.

 

Kedua pelaku yang masih pengangguran tersebut dikenakan KUHP yang baru yaitu pasal 476 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. pada saat ini setelah selesai pemeriksaan nanti akan dilakukan pengembangan oleh tim penyidik lebih lanjut, tegas Kompol Sutikno.(Red)